Pertanyaan:
Kapan usia yang cocok mengajarkan anak pendidikan seks?
Kapan usia yang cocok mengajarkan anak pendidikan seks?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pertama:
Wahai saudara
penanya, hendakan kita mengetahui bahwa anak adalah tanggungjawab orang tua.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Umar, beliau berkata,
"Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا (رواه البخاري،
رقم 853 ومسلم، رقم 1829 )
"Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang orang-orang
yang kalian pimpin. Kepala negara adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang
kepemimpinannya, seorang bapak pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan
ditanya tentang yang dipimpinnya.
Seorang ibu
pemimpin di rumah suaminya." (HR. Bukhari, no. 853, Muslim, 1829)
Di antara bentuk
tanggung jawab yang dipikul orang tua terhadap anak-anak mereka adalah
mencegah mereka dari segala sesuatu yang dapat merusak mereka atau memberi
pengaruh negative terhadap mereka.
Kedua:
Sebagaimana
diketahui bahwa pengajaran pendidikan seksual di kalangan barat telah
berlebih-lebihan dan menjadi pusat perhatian sehingga dijadikan salah satu
materi pelajaran di sekolah atau acara televisi, bahkan seminar dan
konferensi. Ironisnya, budaya ini cukup mempengaruhi muslimin, khususnya
mereka yang terpedaya dengan wawasan dan budaya barat.
Tidak diragukan
lagi bahwa mengajarkan permasalahan-permasalahan seksual atau hal-hal
terkait dengannya terhadapa anak sejak dini memiliki dampak negative yang
banyak.
Ketiga:
Hendaknya
diketahui bahwa mengajarkan anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tentang
adab-adab Islam yang berkaitan dengan menutup aurat, pandangan, dan meminta
izin (masuk ke ruangan orang tua), hendaknya dimulai sejak kecil, atau
ketika usia tamyiz atau pada fase sebelum baligh.
Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut telah disebutkan dengan jelas
dalam wahyu yang suci. Di antaranya;
1-
Firman Allah Ta'ala,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ
مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ
وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ
وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى
بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
) (سورة النور: 58)
"Hai orang-orang
yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki,
dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu
tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu
menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'.
(Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas
mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu
(ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan
ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS.
An-Nur: 58)
Ibnu Katsir
rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala memerintahkan orang-orang beriman agar
para pelayan mereka, seperti budak dan anak-anak yang belum baligh, agar
minta izin (kala memasuki ruang khusus mereka) dalam tiga waktu; Pertama
sebelum shalat Fajar, karena ketika itu orang-orang sedang tidur di tempat
tidur mereka. Kedua; Ketika kalian melepas baju di siang hari, maksudnya
waktu qailulah (tidur siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang
melepaskan bajunya di tengah keluarganya. Ketiga; Setelah shalat Isya,
karena itu adalah waktu tidur.
Maka para pelayan
dan anak-anak diperintahakn agar mereka tidak menerobos masuk rumah pada
waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan akan memandang sesuatu yang tidak
baik pada seseorang di tengah keluarganya. Atau amalan semisal itu.
(Tafsir Ibnu
Katsir, 6/82)
Adapun jika sang
anak mencapai usia baligh, maka izin hendaknya dilakukan pada setiap waktu,
sebagaimana firman Allah Ta'ala,
وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا
اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (سورة النور: 59)
"Dan apabila
anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin,
seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah
menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. An-Nur: 59)
2. Dari Amr bin
Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulllah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا
بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود ، رقم 495، وصححه الألباني في "
صحيح أبي داود)
"Perintahkan
anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan
pukullah jika mereka telah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di
tempat tidur mereka." HR. Abu Dawud, no.495 dan
dishohehkan oleh Al-Alban di Shoheh Abi Dawud.
Syekh Muhammad
Syamsul Haq Al-Azim Al-Abadi rahimahullah berkata,
"Al-Manawi berkata
dalam kitab "Fathul Qadil Syarh Jami Shagir", 'Maksudnya adalah memisahkan
anak-anak kalian di tempat tidurnya jika mereka telah berusia sepuluh tahun,
sebagai antisipasi kemudian timbulnya syahwat, meskipun mereka saudara satu
sama lain."
Ath-Thaybi
berkata, "Digabungkannya antara perintah shalat dengan memisahkan tempat
tidur anak-anak, sebagai bentuk pengajaran kepada mereka dan upaya menjaga
perintah Allah, pendidikan bagi mereka dalam pergaulan antara sesame
makhluk, dan agar mereka tidak berada di tempat-tempat tertuduh dan
menjauhkan perkara-perkara haram."
(Aunul Ma'bud,
2/115)
Ini merupakan
petunjuk wahyu yang suci yang berkaitan dengan aurat dan rangsangan syahwat,
dan dia, sebagaimana pandangan kami, dimulai pada usia sepuluh tahun. Dan
ini merupakan usia tamyiz pada umumnya anak-anak.
Ketika anak sudah
menjelang usia baligh, hendaknya dia diajarkan tanda-tanda baligh dan
ciri-ciri yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Diajarkan pula
macam-macam cairan yang keluar dari kemaluan kedua jenis manusia. Begitu
pula hendaknya diajarkan hukum berwudhu, mandi dengan memperhatikan redaksi
yang digunakan dalam pengajaran sesuai dengan kebutuhan untuk itu.
Ada
dua perkara sangat penting yang hendaknya sudah diajarkan pada anak-anak
pada usia yang sangat dini, sekitar usia 3 tahun. Keduanya memilik kaitan
erat dengan pemahaman seksual. Keduanya adalah;
1-
Pentingnya memisahkan anak kecil laki-laki dan perempuan.
Mencampurkan mereka pada usia dini akan menimbulkan kerusakan dan cacat pada
cara pandang, sifat dan perbuatan pada kedua jenis tersebut. Karena itu,
penting agar dipahami oleh anak laki-laki agar dia tidak memakai pakaian
saudara perempuannya, atau tidak boleh mengenak anting-anting di telinganya,
atau tidak boleh memakai gelang, karena semua itu berlaku untuk wanita,
bukan untuk laki-laki. Demikian pula halnya dikatakan terhadap anak wanita
terkait dengan perbuatan dan sifat-sifat saudara laki-lakinya.
2-
Hendaknya anak-anak diajarkan keistimewaan aurat, bahwa dia
tidak layak terbuka di depan siapapun.
Mengajarkan dan mendidik hal ini akan menumbuhkan sifat menjaga diri, malu
dan mencegah orang-orang amoral melakukan tindakan bejat kepadanya.
Keempat:
Adapun masalah
wawasan seksual yang berkaitan dengan jimak, atau sesuatu yang umumnya
terkait dengan permasalah suami isteri, hal ini hanya dilakukan saat
dibutuhkan, seperti jika sudah menjelang pernikahan misalnya, atau dia sudah
matang, sehingga dia sudah dapat memahami masalah-masalah umum seperti hukum
zina atau semisalnya yang ada kaitannya dengan jimak atau aurat.
Hendaknya
diketahui, bahwa apa yang dibutuhkan dalam masalah ini pada dasarnya
merupakan fitrah. Dan yang penting diperhatikan adalah bahwa hendaknya
informasi terkait dengan masalah ini sampai kepada anak-anak secara bertahap
sesuai fase pertumbuhan mereka. Dapat melalui kajian-kajian fiqih, majelis
ilmu, atau materi pelajaran dengan memperhatikan ucapan dan usia yang cocok
untuk menyampaikan masalah ini.
Peringatkan mereka fenomena kerusakan moral yang terjadi di kalangan orang
kafir dan bandingkan dengan kebaikan Islam yang menganjurkan menutup aurat,
sifat malu dan menjaga kerhormatan dari sesuatu yang haram.
Kami
anjurkan untuk membaca buku 'Ya Bunayyaa, laqad ashbahta rajulan' (Wahai
anakku, engkau telah dewasa) karya Syekh Muhamad bin Abdullah Ad-Duwaisy. Di
dalamnya terdapat kiat-kiat mengatasi permasalah syahwa pada anak secara
syariat.
Wallahua'lam.
Sumber: islamqa.info/id
|
to-assunnah
|
0 comments:
Post a Comment